Selasa, 02 November 2010

PENJELASAN TENTANG PANCASILA

Pancasila

Dalam pembukaan tersebut, UUD 1945 menetapkan Pancasila sebagai perwujudan prinsip-prinsip dasar negara Indonesia merdeka. Kelima prinsip diumumkan oleh Soekarno dalam pidato yang dikenal sebagai "Lahirnya Pancasila," yang dia berikan kepada Komite Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 1 Juni 1945. Secara singkat, dan dalam urutan yang diberikan dalam konstitusi, prinsip-prinsip Pancasila adalah: kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan, nasionalisme diekspresikan dalam kesatuan Indonesia; demokrasi konsultatif, dan keadilan sosial. pernyataan Sukarno Pancasila, sementara sederhana dalam bentuk, hasil dari apresiasi yang kompleks dan canggih kebutuhan ideologis bangsa baru. Berbeda dengan nasionalis muslim yang bersikeras identitas Islam bagi negara baru, perumus Pancasila bersikeras pada identitas budaya netral, kompatibel dengan ideologi demokratis atau Marxis, dan menyeluruh perbedaan budaya besar dari populasi heterogen. Seperti bahasa nasional - Bahasa Indonesia - yang juga mempromosikan Sukarno, Pancasila tidak datang dari kelompok etnis tertentu dan dimaksudkan untuk menentukan nilai-nilai dasar untuk sebuah budaya "Indonesia" politik.

Sementara Pancasila memiliki aspek modern, Sukarno disajikan dalam bentuk masyarakat Indonesia yang tradisional di mana bangsa paralel sebuah desa ideal di mana masyarakat egaliter, ekonomi diatur atas dasar saling self-help (gotong royong), dan pengambilan keputusan adalah dengan konsensus (musyawarah-mufakat). Dalam versi Sukarno Pancasila, ketidakpuasan politik dan sosial merupakan perilaku menyimpang. Soeharto diubah pandangan ini, sejauh bahwa salah satu kritik versi tentang Pancasila adalah bahwa ia mencoba Javanize itu dengan menegaskan bahwa blok bangunan fundamental dari Pancasila adalah kasunyatan Ilmu (kebijaksanaan tertinggi) yang berasal dari praktek kebatinan.

Salah satu alasan mengapa baik Sukarno dan Suharto berhasil dalam menggunakan Pancasila untuk mendukung otoritas mereka, meskipun mereka sangat berbeda orientasi kebijakan, adalah sifat umum dari prinsip-prinsip Pancasila. Pancasila kurang berhasil sebagai konsep pemersatu ketika kepemimpinan mencoba memberikan kebijakan konten. Sebagai contoh, pada tahun 1959 Soekarno memproklamasikan kesatuan baru dalam slogan yang penting yang disebut Nasakom - trinitas keadaan nasionalisme, komunisme, dan agama - ". Masyarakat adil dan makmur" sebagai dasar revolusioner untuk Untuk menentang PKI, di bawah model ini, adalah untuk menjadi anti-Pancasila. Namun, lawan utama semacam ini kebenaran ideologis adalah ABRI, menciptakan masalah politik Sukarno dalam militer. Soeharto, di sisi lain, mendapat dukungan dari militer karena dia tidak membutuhkan sesuai ideologis. ABRI, sedangkan belum tentu aktif mempromosikan Pancasila, bersama daripada berpendapat kekuasaan. Soeharto mencatat kerjasama ini dalam bukunya alamat Hari Nasional 16 Agustus, 1984, ketika ia mengatakan bahwa ABRI, dengan fungsi ganda, adalah "suatu kekuatan yang mempertahankan dan terus menyegarkan demokrasi Pancasila."

Tidak seperti Sukarno, yang penggunaan banding ideologis sering tampak untuk menjadi pengganti sinis dan manipulatif untuk prestasi substantif, bahkan kadang-kadang alasan atas kegagalan kebijakan, pemerintah Suharto berusaha untuk terlibat dalam kebijakan dan praktek yang memberikan kontribusi terhadap stabilitas dan pembangunan. Reorganisasi 1973 dari partai politik - dari sembilan (plus Golkar) yang bersaing dalam pemilu tahun 1971 untuk dua (plus Golkar) - adalah dibenarkan sebagai langkah ke arah demokrasi Pancasila. Awal tahun 1978, program indoktrinasi nasional dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila di semua warga, terutama anak-anak sekolah dan pegawai negeri sipil. Dari pernyataan abstrak tujuan nasional, Pancasila sekarang digunakan sebagai instrumen kontrol sosial dan politik. Untuk menentang pemerintah menentang Pancasila. Untuk menentang Pancasila adalah untuk menentang dasar negara. Upaya untuk memaksa kesesuaian dengan interpretasi pemerintah kebenaran ideologi Pancasila bukan tanpa kontroversi. Dua masalah utama yang terus-menerus menguji batas toleransi pemerintah sistem alternatif atau bahkan kompetitif pemikiran politik. Isu pertama adalah posisi agama, terutama Islam; isu kedua adalah peran oposisi hukum dalam demokrasi Pancasila.

Sejak awal kemerdekaan, Islam dan negara Indonesia memiliki hubungan politik yang tegang. Promosi Pancasila tentang monoteisme adalah pernyataan agama netral dan toleran yang menyamakan Islam dengan sistem agama lain: Kristen, Budha, dan keyakinan Hindu-Bali. Namun, kekuatan Islam politik telah merasa dikhianati sejak penandatanganan Piagam Jakarta tahun 1949, di mana mereka menerima sebuah republik pluralis dengan imbalan perjanjian bahwa negara akan didasarkan pada Ketuhanan yang Maha Esa dengan umat Islam wajib mengikuti syariah. Kegagalan pemerintah untuk menindaklanjuti konstitusional dan hukum pada komitmen ini mengatur agenda politik Islam masa depan. Pada ekstrim itu adalah pemberontakan Darul Islam tahun 1950-an, yang berusaha untuk mendirikan teokrasi Islam.

Penekanannya Orde Baru pada Pancasila dipandang oleh kelompok Muslim ortodoks sebagai upaya untuk bawahan Islam menjadi ideologi negara sekuler, bahkan "agama sipil" dimanipulasi oleh rezim inheren bias terhadap ekspresi penuh kehidupan Muslim. Memang, pada tahun 1985 pemerintah capped upaya untuk urusan rumah tangga semua elemen dalam masyarakat terhadap Pancasila dengan peraturan yang mengharuskan semua organisasi sukarela untuk mengadopsi Pancasila sebagai asas tunggal ideologis mereka, dan menyediakan untuk pengawasan pemerintah, intervensi, dan, jika perlu, pembubaran organisasi untuk menjamin kepatuhan. Menyatakan sebagai "kesempurnaan" demokrasi Pancasila, maksud Misa Organisasi Law pergi ke jantung kelompok-kelompok agama yang berbasis. Keputusan ini terpaksa di PPP Muslim berorientasi pada 1984 kongres nasional, yang tahap-dikelola oleh pemerintah. Bagi sebagian umat Islam itu adalah jerami terakhir. jaminan pemerintah bahwa umat Islam tidak terancam oleh hukum tampak kosong karena hukum baru membatasi praktik Islam kepada keluarga, masjid, dan doa, daripada membiarkan Islam untuk memeluk kepenuhan aktivitas manusia, termasuk politik. Sebuah lingkungan diperburuk Muslim yang lebih radikal yang dihasut oleh ulama berapi-api, siap untuk oposisi langsung, termasuk kekerasan politik. Reaksi keras pemerintah untuk ketidakpuasan - penangkapan cepat, sidang subversi, dan istilah penjara yang lama - segera menghambat kepentingan publik terbuka di konfrontasi.

Di sisi lain, dengan tahun 1980-an, dalam batas-batas hukum dan politis dapat diterima keterlibatan Muslim, negara telah menjadi promotor utama dari lembaga-lembaga Islam. Pemerintah bahkan disubsidi berbagai kegiatan komunitas Muslim. Dalam struktur nilai keseluruhan Pancasila, ajaran moral Islam dan kode etik pribadi seimbang materialisme yang melekat dalam pembangunan ekonomi sekuler. Suharto sendiri pergi berusaha keras untuk menunjukkan bahwa dia adalah seorang Muslim yang baik, termasuk membuat haji ke Mekah pada bulan Mei 1991. Pada bulan Agustus 1991, ia berjanji Rp3 miliar ke bank Islam yang baru (Bank Muamalat Indonesia) dan menyatakan bahwa dia akan mendorong Muslim kaya lainnya untuk berkontribusi. Dengan merayu para pemimpin Islam dan guru, negara memenangkan dukungan luas untuk kebijakan pengembangannya. Tidak ada pertanyaan, tetapi bahwa Islam adalah agama negara-disukai di Indonesia, tapi itu bukan agama negara. Juga, jika Orde Baru berlaku selama jangka panjang, yang akan terjadi. realitas itu didefinisikan isu politik yang paling penting bagi umat Islam ortodoks banyak. Selain itu, pertanyaannya tetap bagaimana oposisi - agama atau sekuler - secara hukum dapat dinyatakan dalam cara kerja demokrasi Pancasila.


Terimakasih kepada

Sumber sumber terkait :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar